Indonesia memiliki banyak kepulauan
Dengan wilayah perairan yang cukup besar sehingga dipergunakan
sebagai sarana transportasi dan logistik perusahaan ekspor impor dengan tujuan
meningkatan perekonomian indonesia. Dengan luasnya wilayah perairan Indonesia
membutuhkan Peraturan pelayaran pada UU No 21 Tahun 1992 yang
di sempurnakan dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang memiliki
tujuan memperlancar arus perpindahan barang maupun penumpang melalui perairan
dengan mengawasi dan melindungi angkutan di perairan yang dapat memperlancar
kegiatan perekonomian nasional.
Dalam
peraturan UU No.17 Tahun 2008 memiliki
beberapa bagian peraturan pelayaran. Artikel kali ini menjelaskan tentang Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan yang
diatur dalam pasal 31 terdapat 2 ayat yaitu
- Untuk kelancaran kegiatan angkutan
di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diselenggarakan usaha
jasa terkait dengan angkutan di perairan.
- Usaha jasa terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 dapat berupa sebagai berikut :
A. bongkar muat barang
B. jasa pengurusan transportasi
C. angkutan perairan pelabuhan
D. penyewaan peralatan angkutan laut atau
peralatan jasa terkait dengan angkutan laut
E. tally mandiri
F. depo peti kemas
G. pengelolaan kapal (ship management)
H. perantara jual beli dan sewa kapal (ship broker)
I. keagenan Awak Kapal (ship manning agency)
J. keagenan kapal
K. perawatan dan perbaikan kapal (ship repairing and maintenance)
Pasal
32
Usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat 2 dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk
itu.
- Selain badan usaha yang didirikan
khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan bongkar muat
dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional hanya untuk
kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya.
- Selain badan usaha yang didirikan
khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan angkutan
perairan pelabuhan dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
- Kegiatan tally yang bukan tally mandiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat 2 huruf e dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut
nasional, perusahaan bongkar muat, atau perusahaan jasa pengurusan
transportasi, terbatas hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping peti kemas bagi kepentingannya
sendiri.
untuk
mempermudah pengiriman barang dan bongkar muat barang logistik di pelabuhan,
kami menawarkan solusi untuk anda menggunakan Pallet Plastik dan Pallet Kayu yang sudah disertifikasi ISPM#15
Undang-
undang pelayaran yang mengatur Garis Muat Kapal dan Pemuatan terdapat 3 pasal
sebagai berikut :
Pasal
147
- Setiap kapal yang berlayar harus
ditetapkan garis muatnya sesuai dengan persyaratan.
- Penetapan garis muat kapal
dinyatakan dalam Sertifikat Garis Muat.
- Pada setiap kapal sesuai dengan
jenis dan ukurannya harus dipasang Marka Garis Muat secara tetap sesuai
dengan daerah-pelayarannya.
Pasal
148
- Setiap kapal sesuai dengan jenis dan
ukurannya harus dilengkapi dengan informasi stabilitas untuk memungkinkan
Nakhoda menentukan semua keadaan pemuatan yang layak pada setiap kondisi
kapal.
- Tata cara penanganan, penempatan,
dan pemadatan muatan barang serta pengaturan balas harus memenuhi
persyaratan keselamatan kapal.
Pasal
149
- Setiap peti kemas yang akan
dipergunakan sebagai bagian dari alat angkut wajib memenuhi persyaratan
kelayakan peti kemas.
- Tata cara penanganan, penempatan,
dan pemadatan peti kemas serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan
keselamatan kapal.
Dalam undang-undang terdapat ketentuan pidana pelayaran pada
Pasal 313 yang menyebutkan “Setiap orang yang menggunakan peti kemas
sebagai bagian dari alat angkut tanpa memenuhi persyaratan kelayakan peti kemas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat 1 dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak
Rp300.000.000,00”
Safeway
Indonesia memberikan solusi
logistik ekspor impor perusahaan anda dengan mempermudah perpindahaan barang
dari peti kemas ke gudang anda. Kami menyediakan berbagai jenis Pallet Plastik dan Pallet Kayu yang menggunakan ISPM#15 dengan harga bersaing.
Article By : Dziyan Alfein ( NA Reguler) NIT : 06 18 008 1 41
Tidak ada komentar:
Posting Komentar