Kamis, 18 Juli 2019

PENGALAMAN MENJADI TARUNA POLTEKPEL SURABAYA


PENGALAMAN MENJADI TARUNA DI POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA

PROFILE KAMPUS

Politeknik Pelayaran Surabaya merupakan sekolah transportasi laut yang berada di bawah naungan Kementrian Perhubungan yang secara resmi menjadi sekolah ikatan dinas pada tahun 2013 oleh kementrian perhubungan,yang dimana sekolah ini terdiri dari beberapa program dan jurusan. Politeknik Pelayaran Surabaya adalah kampus yang terletak di Jalan Gunung Anyar Boulevard No. 1 Surabaya. Politeknik Pelayaran Surabaya atau yang sering kita sebut POLTEKPEL ini adalah sekolah yang dibawahi POLTEKPEL ini mempunyai sekitar 800 taruna yang menempuh proses pendidikan disini

Untuk Program terdiri dari  beberapa jenis yaitu :
A.      D IV / D III Pola Pembibitan
B.      D IV / D III Reguler
C.      D IV / D III Mandiri
D.     DP III Mandiri
Dan Untuk Jurusan terdiri dari 4 bagian yaitu :
1.      Nautika
2.      Teknika
3.      ETO
4.      Transportasi Laut


SEJARAH KAMPUS

Dalam langkah Politeknik Pelayaran Surabaya (POLTEKPEL) untuk memenuhi kebutuhan tenaga pelaut yang professional khususnya ahli nautika , ahli teknika , dan ahli elektro untuk pelayaran untuk pelayaran niaga , sejak tahun 1982 , sampai desember 2012 , Politeknik Pelayaran Surabaya telah meluluskan kurang lebih 72.500 pelaut dalam berbagai program dan jenjang diklat keahlian dan diklat ketrampilan, khususnya diklat keterampilan khusus pelaut ( DKKP ).
Perkembangan POLTEKPEL Surabaya dimulai pada :
1.      Sejak tahun 1982 – 1990  , organisasi ini berafiliasi kepada BPLP Semarang  ( Sekarang PIP Semarang ) , yang menyelenggarakan program pendidikan kepelautan untuk bidang teknika dan nautika (Strata A )
2.      Dari tahun 1990-2002 , berubah menjadi Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran Dasar (BPLPD) ,  yang merubah tugas utamanya untuk pendidikan perwira niaga pelayaran Nusantara dan tenaga (crew) pada tingkat dasar (rating)
3.      Dari tahun 2002-2013 , menjadi Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayarna (BP2IP) Surabaya , mendidik perwira niaga pelayaran nusantara  (ANT ,  ATT-IV ) , serta tenaga rating untuk bidang teknika dan nautika
4.      Pada tahun 2013, BP2IP Menjadi Politeknik Pelayaran Surabaya berdasarkan surat menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (MENPAN) Nomor B/70/M.PAN-RB/1/2013 , surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1487/E/T/2012 tentang persetujuan pendirian Politeknik Pelayaran Surabaya dan peraturan Mentri Perhubungan Nomor PM. 14  Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya


PENGALAMAN SELAMA MENJADI TARUNA DI POLTEKPEL SURABAYA
POLTEKPEL ini mempunyai sekitar 800 taruna yang menempuh proses pendidikan disini .seluruh taruna dan taruni ini berkehidupan di asrama. Jadi taruna taruni disini jauh dari keluarga tetapi taruna taruni disini menerima pembelajaran yang bermanfaat yaitu kita diajarkan kedisiplinan, apa itu artinya jiwa korsa dan hirarki itu apa, dan lain sebagainya. Seluruh taruna disini kehidupannya diatur oleh Peraturan Tata Tertib Taruna (PERTIBTAR). PERTIBTAR ini di buat atas keputusan DIREKTUR POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA NOMOR : SK. 1664 TAHUN 2015. Di dalam PERTIBTAR tersebut memuat banyak hal yang termuat dalam bab-bab dan setiap bab mempunyai pasal-pasal. Tujuan PERTIBTAR ini dibuat  adalah “meningkatkan disiplin taruna/I agar menaati segala peraturan untuk mewujudkan tingkah laku dan tanggung jawab sebagai usaha mempersiapkan taruna/I memiliki mental serta moral yang baik”. Dalam BAB VI memuat tentang PHST, apa itu PHST? PHST adalah Peraturan Harian bersifat Tetap, jadi seluruh kegiatan yang dilakukan taruna disini sudah diatur dalam PHST dan semua taruna wajib mengikuti PHST.  dalam Mulai kita bangun pukul 3 pagi untuk persiapan sholat shubuh bagi yang muslim yang selanjutnya dilanjutkan dengan olahraga pagi lalu setelah itu seluruh taruna bersih diri untuk persiapan apel. Apel dilaksanakan pada pukul 6 pagi. Setelah melakukan apel pagi, seluruh taruna melakukan makan bersama lalu dilanjutkan proses pembelajaran dan ada sebagian taruna melaksanakan piket pembersihan barak. Pembelajaran di lakukan dari setegah 8 pagi sampai pukul 11.30 lalu persiapan sholat. Setelah sholat para taruna melakukan apel makan siang dan di lanjutkan melakukan makan siang bersama lalu setelah makan siang para taruna kembali ke kelas untuk melakukan kegiatan pembelajaran sampai jam 3 sore. Lalu setelah pembelajaran selesai, taruna melukakan olahraga sore dan melakukan kegiatan ekstra di kampus kita. Setelah itu taruna melakukan pembersihan diri untuk melakukan sholat maghrib bagi yang muslim. Setelah itu dilanjtukan dengan sholat isya’ lalu diteruskan dengan apel malam.Dari seluruh kegiatan diatas, jika ada taruna yang melanggar PHST akan dikenakan sanksi point.
Lalu, bagaimanakah cara taruna taruni hidup diasrama? Seluruh taruna POLTEKPEL Surabaya menjalani kehidupan di asrama ini penuh suka dan duka. Didalam asrama kita hidup bersama dengan teman teman dari sabang sampai merauke dan tidak ada perbedaan. Kita melakukan apapun bersama baik suka maupun duka. Seluruh taruna disini mengikuti alur untuk bertahan hidup di asrama, kita saling berbagi cerita dengan taruna satu dengan yang lainnya. Saling berbagi cerita tentang keluarga, liburan, ataupun yang lainnya untuk mengisi kegiatan kosong di asrama. Semua  waktu yang di habiskan bersama teman di barak merupakan sesuatu cara agar melepas penak seharian diantara jadwal yang sangat padat. Banyak yang melakukan olahraga bersama sambil bercerita dan ada juga yang sedang mempoles brivet agar mengkilap lagi. Saat waktu weekend adalah waktu yang ditunggu oleh taruna karena para taruna bisa melakukan Pesiar. Apa itu pesiar? Pesiar adalah waktu yang diijinkan keluar asrama untuk melakukan kegiatan di luar kampus .Pesiar ini adalah waktu yang berharga untuk seluruh taruna karena pesiar inilah waktu untuk bertemu dengan keluarga kita, temu kangen dengan keluarga kita, dan lain sebagainya yang dilakukan bersama keluarga. Untuk taruna yang keluarganya jauh hanya bisa bertemu dari media sosial yaitu melewati video call. Dibalik kesedihan bagi taruna yang bertemu keluarganya hanya lewat video call, taruna diajak oleh temannya untuk kerumah temannya. Atau pun berkumpul dengan teman teman yang berasal dari tanah kelahiran agar dapat melepas kerinduan dari kampung halaman.

Article By       : Hilal Firdaussi
NIT                 : 06 18 012 1 41
Kelas               : NA Reguler



UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR PELAYARAN di INDONESIA



Indonesia memiliki banyak kepulauan
Dengan wilayah perairan yang cukup besar sehingga dipergunakan sebagai sarana transportasi dan logistik perusahaan ekspor impor dengan tujuan meningkatan perekonomian indonesia. Dengan luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan Peraturan pelayaran pada UU No 21 Tahun 1992 yang di sempurnakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang memiliki tujuan memperlancar arus perpindahan barang maupun penumpang melalui perairan dengan mengawasi dan melindungi angkutan di perairan yang dapat memperlancar kegiatan perekonomian nasional.

Dalam peraturan UU No.17 Tahun 2008 memiliki beberapa bagian peraturan pelayaran. Artikel kali ini menjelaskan tentang Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan yang diatur dalam  pasal 31 terdapat 2 ayat yaitu
  1. Untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diselenggarakan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan.
  2. Usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa sebagai berikut :
A.    bongkar muat barang
B.    jasa pengurusan transportasi
C.   angkutan perairan pelabuhan
D.   penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut
E.    tally mandiri
F.    depo peti kemas
G.   pengelolaan kapal (ship management)
H.   perantara jual beli dan sewa kapal (ship broker)
I.      keagenan Awak Kapal (ship manning agency)
J.     keagenan kapal
K.    perawatan dan perbaikan kapal (ship repairing and maintenance)


Pasal 32
Usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat 2 dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk itu.
  1. Selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan bongkar muat dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional hanya untuk kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya.
  2. Selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan angkutan perairan pelabuhan dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
  3. Kegiatan tally yang bukan tally mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat 2 huruf e dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, perusahaan bongkar muat, atau perusahaan jasa pengurusan transportasi, terbatas hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping peti kemas bagi kepentingannya sendiri.

untuk mempermudah pengiriman barang dan bongkar muat barang logistik di pelabuhan, kami menawarkan solusi untuk anda menggunakan Pallet Plastik dan Pallet Kayu yang sudah disertifikasi ISPM#15 
Undang- undang pelayaran yang mengatur Garis Muat Kapal dan Pemuatan terdapat 3 pasal sebagai berikut :

Pasal 147
  1. Setiap kapal yang berlayar harus ditetapkan garis muatnya sesuai dengan persyaratan.
  2. Penetapan garis muat kapal dinyatakan dalam Sertifikat Garis Muat.
  3. Pada setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dipasang Marka Garis Muat secara tetap sesuai dengan daerah-pelayarannya.

Pasal 148
  1. Setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dilengkapi dengan informasi stabilitas untuk memungkinkan Nakhoda menentukan semua keadaan pemuatan yang layak pada setiap kondisi kapal.
  2. Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan muatan barang serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.

Pasal 149
  1. Setiap peti kemas yang akan dipergunakan sebagai bagian dari alat angkut wajib memenuhi persyaratan kelayakan peti kemas.
  2. Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan peti kemas serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.

Dalam undang-undang terdapat ketentuan pidana pelayaran  pada  Pasal 313 yang  menyebutkan “Setiap orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat angkut tanpa memenuhi persyaratan kelayakan peti kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00”
Safeway Indonesia memberikan solusi logistik ekspor impor perusahaan anda dengan mempermudah perpindahaan barang dari peti kemas ke gudang anda. Kami menyediakan berbagai jenis Pallet Plastik dan Pallet Kayu  yang menggunakan ISPM#15 dengan harga bersaing.


Article By : Dziyan Alfein ( NA Reguler) NIT : 06 18 008 1 41

ISM ( International Safety Management) Code


International Safety Management Code

International Safety Management Code 


International Safety Management Code adalah standar Internasional manajemen keselamatan dalam pengoperasian kapal serta upaya pencegahan/pengendalian pencemaran lingkungan.

Sesuai dengan kesadaran terhadap pentingnya faktor manusia dan perlunya peningkatan manajemen operasional kapal dalam mencegah terjadinya kecelakaan kapal, manusia, muatan barang/cargo dan harta benda serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut, maka IMO mengeluarkan peraturan tentang manajemen keselamatan kapal & perlindungan lingkungan laut yang dikenal dengan Peraturan International Safety Management (ISM Code) yang juga dikonsolidasikan dalam SOLAS Convention.

16 Elemen ISM Code

Ada 16 Elemen dari ISM CODE apa kah itu ? Mari kita baca sampai Selesai tentang 16 Elemen ISM CODE.

1.            Umum
2.            Kebijakan keselamatan dan perlindungan lingkungan
3.            Tanggung jawab dan wewenang perusahaan
4.            Designated person
5.            Tanggung jawab dan wewenang Nakhoda
6.            Sumber daya dan tenaga kerja
7.            Pengembangan pengoperasian kapal
8.            Kesiapan menghadapi keadaan darurat
9.            Pelaporan dan analisa ketidak sesuaian kecelakaan dan kejadian berbahaya
10.         Pemeliharaan kapal dan perlengkapannya
11.         Dokumentasi
12.         Verifikasi tinjauan dan evaluasi perusahaan
13.         Sertifekasi Verifikasi dan Pengawasan
14.         Sertifikasi sementara
15.         Formulir sertifikat
16.         Verifikasi


Ketentuan-ketentuan dalam ISM Code

1: Umum

Sebuah pendahuluan yang menjelaskan tujuan umum dari ISM Code dan sasaran-sasaran yang hendak dicapai.

2: Kebijakan mengenai keselamatan dan perlindungan lingkungan

Perusahaan harus menyatakan secara tertulis kebijakannya (policy) tentang keselamatan dan perlindungan lingkungan maritim (kelautan) dan memastikan bahwa setiap orang dalam perusahaannya mengetahui dan mematuhinya.

3: Tanggung jawab dan wewenang perusahaan

Perusahaan harus memiliki cukup orang-orang yang mampu bekerja di atas kapal dengan peranan dan tanggung jawab yang didefinisikan secara tertulis dengan jelas (siapa yang bertanggung jawab atas apa).

4: Orang yang ditunjuk sebagai koordinator/penghubung antara pimpinan perusahaan dan kapal (DPA)

Perusahaan harus menunjuk/mengangkat seseorang atau lebih di kantor pusat di darat yang bertanggung jawab untuk memantau dan mengikuti semua kegiatan yang berhubungan dengan “Keselamatan” kapal.

5: Tanggung jawab dan wewenang Nakhoda / Master

Nakhoda bertanggung jawab untuk membuat sistem tersebut berlaku di atas kapal. Ia harus membantu memberi dorongan / motivasi kepada ABK untuk melaksanakan sistem tersebut dan memberi mereka instruksi-instruksi yang diperlukan. Nakhoda adalah “bos” di atas kapal dan bila dipandang perlu untuk keselamatan kapal atau awaknya dia dapat melakukan penyimpangan terhadap semua ketentuan yang dibuat oleh kantor mengenai “Keselamatan” dan “Pencegahan” yang sudah ada.

6: Sumber daya dan personalia

Perusahaan harus mempekerjakan orang-orang “yang tepat” di atas kapal dan di kantor serta memastikan bahwa mereka semua: Mengetahui tugas-tugas mereka masing-masing.


7: Pengembangan program untuk keperluan operasi-operasi di atas kapal

Buatlah program mengenai apa yang anda harus lakukan dan lakukanlah apa yang sudah anda programkan”. Anda perlu membuat program mengenai pekerjaan anda di atas kapal dan melakukan pekerjaan anda sesuai dengan program yang telah dibuat.

8: Kesiapan terhadap keadaan darurat

Anda harus siap untuk hal-hal yang tidak terduga (darurat). Itu dapat terjadi setiap saat. Perusahaan harus mengembangkan rencana-rencana untuk menanggapi situasi-situasi darurat di atas kapal dan mempraktikkan kepada mereka.

9: Laporan-laporan dan analisis mengenai penyimpangan ( non – conformity ), kecelakaan-kecelakaan dan kejadian - kejadian yang membahayakan.

Tidak ada orang atau sistem yang sempurna. Hal yang baik tentang sistem ini adalah bahwa sistem ini memberikan kepada anda suatu cara untuk melakukan koreksi dan memperbaikinya. Jika anda menemukan sesuatu yang tidak benar (termasuk kecelakaan dan situasi-situasi yang berbahaya atau juga yang nyaris terjadi / near miss) laporkan hal itu. Hal-hal yang tidak benar tersebut akan dianalisis dan keseluruhan sistem dapat diperbaiki.

Pasal 10: Pemeliharaan kapal dan perlengkapannya

Kapal dan perlengkapannya harus dipelihara dan diusahakan selalu baik dan berfungsi. Anda harus selalu mentaati semua ketentuan / aturan dan peraturan-peraturan yang berlaku. Semua peralatan / perlengkapan yang penting bagi keselamatan anda harus selalu terpelihara dan diyakinkan akan berfungsi dengan baik melalui pengujian secara teratur / berkala. Buatlah record / catatan tertulis semua pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan.

Pasal 11: Dokumentasi

Sistem kerja anda (Sistem Manajemen Keselamatan-SMS) harus dinyatakan secara tertulis (didokumentasikan) dan dapat dikontrol. Dokumen-dokumen tersebut harus ada di kantor dan di atas kapal. Anda harus mengontrol semua pekerjaan administrasi anda yang berkaitan dengan sistem tersebut (yakni: laporan-laporan tertulis dan formulir-formulir).

Pasal 12: Tinjauan terhadap hasil verifikasi dan evaluasi perusahaan

Perusahaan harus mempunyai metode-metode untuk melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan bahwa sistem tersebut berfungsi dan terus meningkat

Pasal 13 s/d 16: Sertifikasi, verifikasi dan kontrol

Pemerintah di negara bendera (Flag administration) atau suatu badan/organisasi yang diakui olehnya (RO), akan mengirimkan auditor-auditor eksternal untuk mengecek sistem manajemen keselamatan dari perusahaan di kantor dan di atas kapal-kapalnya. Setelah ia memastikan dirinya bahwa sistem tersebut telah berjalan, pemerintah negara bendera kapal akan mengeluarkan Document of Compliance untuk kantor dan Safety Management Certificate untuk setiap kapalnya.



 Article by : Firman Arif Sucipto (NA Reguler) NIT : 06 18 010 1 41


PENGALAMAN MENJADI TARUNA POLTEKPEL SURABAYA

PENGALAMAN MENJADI TARUNA DI POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA PROFILE KAMPUS Politeknik Pelayaran Surabaya merupakan sekolah transpor...