International
Safety Management Code
International Safety Management
Code
International Safety
Management Code adalah standar Internasional manajemen keselamatan dalam
pengoperasian kapal serta upaya pencegahan/pengendalian pencemaran lingkungan.
Sesuai dengan kesadaran
terhadap pentingnya faktor manusia dan perlunya peningkatan manajemen
operasional kapal dalam mencegah terjadinya kecelakaan kapal, manusia, muatan
barang/cargo dan harta benda serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan
laut, maka IMO mengeluarkan peraturan tentang manajemen keselamatan kapal &
perlindungan lingkungan laut yang dikenal dengan Peraturan International Safety
Management (ISM Code) yang juga dikonsolidasikan dalam SOLAS Convention.
16 Elemen ISM Code
Ada 16 Elemen dari ISM CODE
apa kah itu ? Mari kita baca sampai Selesai tentang 16 Elemen ISM CODE.
1.
Umum
2.
Kebijakan keselamatan dan perlindungan lingkungan
3.
Tanggung jawab dan wewenang perusahaan
4.
Designated person
5.
Tanggung jawab dan wewenang Nakhoda
6.
Sumber daya dan tenaga kerja
7.
Pengembangan pengoperasian kapal
8.
Kesiapan menghadapi keadaan darurat
9.
Pelaporan dan analisa ketidak sesuaian kecelakaan dan kejadian
berbahaya
10.
Pemeliharaan kapal dan perlengkapannya
11.
Dokumentasi
12.
Verifikasi tinjauan dan evaluasi perusahaan
13.
Sertifekasi Verifikasi dan Pengawasan
14.
Sertifikasi sementara
15.
Formulir sertifikat
16.
Verifikasi
Ketentuan-ketentuan dalam
ISM Code
1: Umum
Sebuah pendahuluan yang
menjelaskan tujuan umum dari ISM Code dan sasaran-sasaran yang hendak dicapai.
2: Kebijakan mengenai
keselamatan dan perlindungan lingkungan
Perusahaan harus menyatakan
secara tertulis kebijakannya (policy) tentang keselamatan dan perlindungan
lingkungan maritim (kelautan) dan memastikan bahwa setiap orang dalam
perusahaannya mengetahui dan mematuhinya.
3: Tanggung jawab dan
wewenang perusahaan
Perusahaan harus memiliki
cukup orang-orang yang mampu bekerja di atas kapal dengan peranan dan tanggung
jawab yang didefinisikan secara tertulis dengan jelas (siapa yang bertanggung
jawab atas apa).
4: Orang yang ditunjuk
sebagai koordinator/penghubung antara pimpinan perusahaan dan kapal (DPA)
Perusahaan harus
menunjuk/mengangkat seseorang atau lebih di kantor pusat di darat yang
bertanggung jawab untuk memantau dan mengikuti semua kegiatan yang berhubungan
dengan “Keselamatan” kapal.
5: Tanggung jawab dan
wewenang Nakhoda / Master
Nakhoda bertanggung jawab
untuk membuat sistem tersebut berlaku di atas kapal. Ia harus membantu memberi
dorongan / motivasi kepada ABK untuk melaksanakan sistem tersebut dan memberi
mereka instruksi-instruksi yang diperlukan. Nakhoda adalah “bos” di atas kapal
dan bila dipandang perlu untuk keselamatan kapal atau awaknya dia dapat
melakukan penyimpangan terhadap semua ketentuan yang dibuat oleh kantor
mengenai “Keselamatan” dan “Pencegahan” yang sudah ada.
6: Sumber daya dan
personalia
Perusahaan harus
mempekerjakan orang-orang “yang tepat” di atas kapal dan di kantor serta
memastikan bahwa mereka semua: Mengetahui tugas-tugas mereka masing-masing.
7: Pengembangan program
untuk keperluan operasi-operasi di atas kapal
Buatlah program mengenai apa
yang anda harus lakukan dan lakukanlah apa yang sudah anda programkan”. Anda
perlu membuat program mengenai pekerjaan anda di atas kapal dan melakukan
pekerjaan anda sesuai dengan program yang telah dibuat.
8: Kesiapan terhadap keadaan
darurat
Anda harus siap untuk
hal-hal yang tidak terduga (darurat). Itu dapat terjadi setiap saat. Perusahaan
harus mengembangkan rencana-rencana untuk menanggapi situasi-situasi darurat di
atas kapal dan mempraktikkan kepada mereka.
9: Laporan-laporan dan analisis
mengenai penyimpangan ( non – conformity ), kecelakaan-kecelakaan dan kejadian
- kejadian yang membahayakan.
Tidak ada orang atau sistem
yang sempurna. Hal yang baik tentang sistem ini adalah bahwa sistem ini
memberikan kepada anda suatu cara untuk melakukan koreksi dan memperbaikinya.
Jika anda menemukan sesuatu yang tidak benar (termasuk kecelakaan dan
situasi-situasi yang berbahaya atau juga yang nyaris terjadi / near miss)
laporkan hal itu. Hal-hal yang tidak benar tersebut akan dianalisis dan keseluruhan
sistem dapat diperbaiki.
Pasal 10: Pemeliharaan kapal
dan perlengkapannya
Kapal dan perlengkapannya
harus dipelihara dan diusahakan selalu baik dan berfungsi. Anda harus selalu
mentaati semua ketentuan / aturan dan peraturan-peraturan yang berlaku. Semua
peralatan / perlengkapan yang penting bagi keselamatan anda harus selalu
terpelihara dan diyakinkan akan berfungsi dengan baik melalui pengujian secara
teratur / berkala. Buatlah record / catatan tertulis semua pekerjaan-pekerjaan
yang dilakukan.
Pasal 11: Dokumentasi
Sistem kerja anda (Sistem
Manajemen Keselamatan-SMS) harus dinyatakan secara tertulis (didokumentasikan)
dan dapat dikontrol. Dokumen-dokumen tersebut harus ada di kantor dan di atas
kapal. Anda harus mengontrol semua pekerjaan administrasi anda yang berkaitan
dengan sistem tersebut (yakni: laporan-laporan tertulis dan formulir-formulir).
Pasal 12: Tinjauan terhadap
hasil verifikasi dan evaluasi perusahaan
Perusahaan harus mempunyai
metode-metode untuk melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan bahwa
sistem tersebut berfungsi dan terus meningkat
Pasal 13 s/d 16:
Sertifikasi, verifikasi dan kontrol
Pemerintah di negara bendera
(Flag administration) atau suatu badan/organisasi yang diakui olehnya (RO),
akan mengirimkan auditor-auditor eksternal untuk mengecek sistem manajemen
keselamatan dari perusahaan di kantor dan di atas kapal-kapalnya. Setelah ia
memastikan dirinya bahwa sistem tersebut telah berjalan, pemerintah negara
bendera kapal akan mengeluarkan Document of Compliance untuk kantor dan Safety
Management Certificate untuk setiap kapalnya.
Article by : Firman
Arif Sucipto (NA Reguler) NIT : 06 18 010 1 41

Tidak ada komentar:
Posting Komentar